Hot Borneo

Baru Bebas, Residivis Curanmor di Banjarbaru Kembali Masuk Bui

apahabar.com, BANJARBARU – Baru sehari menghirup udara bebas, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banjarbaru…

Sepeda motor Honda Supra X yang dilarikan pelaku I alias Irfan. Foto: Humas Polsek Cempaka

apahabar.com, BANJARBARU – Baru sehari menghirup udara bebas, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banjarbaru berisinial I alias Irfan, kembali masuk bui.

Seakan tidak pernah kapok, aksi kejahatan pelaku masih tidak jauh-jauh dari pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

“Pelaku ditangkap 31 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, setelah laporan korban tertanggal 29 Agustus 2022,” papar Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Aipda Hendra Fahmi, Kamis (1/9).

“Pelaku merupakan residivis 5 kasus pencurian kendaraan bermotor, serta baru bebas 28 Agustus 2022 dari kurungan,” imbuhnya.

Adapun kronologis kejadian berawal dari korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi DA 3876 SX di Jalan Karangrejo, sekitar pukul 23.30 Wita.

Lantas di tengah perjalanan, korban melihat pelaku sedang menuntun sepeda motor Yamaha Force 1 DA 3710 AAE.

Selanjutnya tanpa prasangka buruk, korban menawarkan bantuan untuk menyetut alias mendorong sepeda motor yang dituntun pelaku.

Hingga setengah perjalanan, korban kelelahan dan meminta pelaku bergantian mendorong. Kemudian pelaku menaiki motor korban.

Namun di sekitar Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam Banjarbaru, tak disangka Irfan langsung kabur membawa sepeda motor korban.

Korban pun tak bisa berbuat banyak, karena motor Yamaha Force 1 yang ditinggalkan pelaku tidak bisa dihidupkan. Tak menunggu lama, korban melapor ke Polsek Cempaka.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp9 juta. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Jalan Trikora berikut sepeda motor korban,” jelas Hendra.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berniat menjual Honda Supra X tersebut. Namun sebelum sempat dijual, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, ini ditangkap polisi.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tandas Hendra.