Polemik Al-Zaytun

Bareskrim: Rekaman Video Panji Gumilang Diperiksa Puslabfor Polri

Penyidik Bareskrim Polri meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memeriksa rekaman video penistaan agama Panji Gumilang.

Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memeriksa rekaman video penistaan agama Panji Gumilang.

Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami rekaman video Panji Gumilang.

“Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/7).

Baca Juga: Status Panji Gumilang Bakal Ditetapkan Usai Pemeriksaan Rampung

Ramadhan menambahkan hasil pemeriksaan Puslabfor akan membantu penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar yang dilakukan oleh saudara PG,” jelasnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Mutasi Rekening Panji Gumilang Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo membuka kemungkinan bakal menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan polisi yang menyertakan penistaan agama yang dialamatkan kepada Panji Gumilang.

“Sementara yang kami dapatkan seusai laporan yaitu Pasal 156 A, itu tentang penodaan agama,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (4/7).

Djuhandani menerangkan bahwa ia mengendus terdapat unsur pidana lain yang berpeluang dilakukan Panji Gumilang.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’,” ujarnya.