Bareskrim Polri Terbitkan Status Red Notice Dalam Kasus Bambang Kayun

Pihak Bareskrim Polri mengaku telah menerbitkan permohonan status red notice kepada dua tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen AKBP Bambang Kayun.

AKBP Bambang Kayun saat ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Tribun)

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah menerbitkan permohonan red notice terkait kasus AKBP Bambang Kayun. Dua tersangka yang terlibat hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) ialah Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kita banyak berkoordinasi baik dengan (divisi) Hubinter (Hubungan Internasional) dan beberapa kepolisian di luar negeri, kami sudah koordinasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (3/2).

Djuhandani menyebut pihaknya sejauh ini terus berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini. 

"Saat ini masih proses penyidikan kalau kita melihat pada perkembangan sementara masih dalam proses penyidikan. Kemudian kita juga masih mendalami melalui labfor dan lainnya. Sudah berjalan, dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Bambang Kayun Jadi Tersangka, ICW: Pintu Masuk KPK Amati Pergerakan Polri

Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait dengan kasus AKBP Bambang Kayun yang juga terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Yang jelas (keduanya) sudah naik tersangka, karena sudah terbit dpo," pungkasnya.

Kasus BK (Bambang Kayun) bermula saat adanya laporan oleh ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Terkait laporan tersebut, ES dan HW diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru dalam Pengembangan Kasus AKBP Bambang Kayun

Sekitar bulan Mei 2016, bertempat di sebuah hotel di Jakarta ES dan HW bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan itu, BK menyanggupi akan membantu ES dan HW untuk menyelesaikan kasusnya dengan syarat pemberian barang dan sejumlah uang.

BK diduga menerima uang sejumlah Rp5 Miliar 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka. Selain itu, BK juga menerima transferan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.