Perdagangan Orang

Bareskrim: Korban TPPO Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut terdapat 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar

Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti terkait tindak pidana perdagang orang (TPPO) (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut terdapat 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

“Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar Berhasil Dibebaskan!

Dittipidum Bareskrim Polri semula menginventarisir korban TPPO Myanmar sebanyak 20 orang dan kini bertambah 5 orang.

Lalu pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang terlibat TPPO Myanmar.

Ia menerangkan dua tersangka bernama Anita dan Andri merupakan perekrut terhadap 16 WNI yang semula menjadi korban TPPO.

Sementara Djuhandani mengatakan sembilan korban lainnya direkrut oleh seseorang yang berinisial ER yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim.

“Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kami lakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Bidik Perekrut 20 WNI Jadi Tersangka TPPO Myanmar

Lebih lanjut kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagang Orang dan/atau Pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari keluarga korban dugaan TPPO terhadap WNI di Myawaddy, Myanmar pada awal bulan Mei lalu.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.