Obat Sirop Anak

Bareskrim Harus Transparan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Anggota DPR RI Arsul Sani meminta Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan

Obat sirop yang dilarang mulai ditarik. Foto-CNBC Indonesia

apahabar.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Arsul Sani meminta Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan karena telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses projustitia harus dilakukan secara transparan," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/11).

Menurut dia, apabila jajaran Bareskrim Polri bisa membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut dilakukan secara adil dan transparan, maka hal tersebut bisa memenuhi ekspektasi publik mengenai penegakan hukum di Tanah Air yang berkeadilan.

"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," ujar dia.

Baca Juga: Imbas Ratusan Anak Meninggal Gegara Gagal Ginjal Akut, Gugatan Class Action Resmi Didaftarkan

Di samping itu, Arsul meminta Bareskrim Polri agar tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.

"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," ucap dia. Seperti dilansir antara.

Arsul mengimbau Bareskrim untuk menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Ya, betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Biadab! Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos Chemical Samudera Buron

Tidak Penuhi Standar

Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen gliko"l (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Bos Pabrikan Farmasi Bakal Ditangkap

Dari hasil penyidikan, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudera Chemical, ditemukan sejumlah 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.