Polemik Al-Zaytun

Bareskrim: Dana BOS Al-Zaytun Masuk Kantong Pribadi Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun masuk ke kantong pribadi Panji Gumilang.

Hal ini disampaikan Whisnu usai memeriksa Panji Gumilang dalam dugaan pencucian uang Ponpes Al-Zaytun.

“Dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi PG (Panji Gumilang),” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8).

Baca Juga: Panji Gumilang Akui Transaksi Rekening Cuci Uang Al-Zaytun

Whisnu menerangkan bahwa pihaknya mendalami dugaan dana BOS yang mengalir ke kantong pribadi Panji Gumilang. 

“Jadi masih didalami terkait dana BOS,” sambung dia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan perkara pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Termasuk dana yang diduga mengalir ke keluarga Panji Gumilang. “Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya itu nanti hasil proses penyidikan,” jelas Whisnu.

Baca Juga: Bareskrim Sita 31 Barbuk Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim juga telah menggandeng sejumlah pihak seperti PPATK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama dalam mendalami kasus Panji Gumilang.

Terutama penyidik Bareskrim menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Ponpes Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Terkait dugaan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang meliputi penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan zakat.