Situs Judi Online

Bareskrim Berhasil Ringkus 31 Pengelola Situs Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses meringkus 31 pengelola sejumlah situs judi online. 

Dittipidsiber Berhasil Ringkus 31 Pengelola Situs Judi Online. Foto: Andi M/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses meringkus 31 pengelola sejumlah situs judi online. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, penggerebekan dilakukan di wilayah Bali yang merupakan sarang dari pengelola situs judi online.

"kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website HotelSlote88 dan beberapa websiter perjudian online lainnya,” kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/8) kemarin.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus 6 Wanita Pengendorse Situs Judi Online

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan sindikat judi online itu merupakan hasil dari patroli siber pihaknya. Dilakukan pada awal bulan ini.

"Penggerebekan pada Jumat tanggal 18 Agustus sekitar Pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah,” ujarnya.

Adapun para tersangka yang berhasil diringkus merupakan pengelola website judi online hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28 dan siera77.

Baca Juga: Menkominfo Bakal Sambangi Kapolri Bahas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Atas perbuatannya, para pelaku penyidik disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Teruntuk pelaku yang berperan sebagai telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.