Bareskrim Bekuk Tersangka di Balik Penipuan Website Formula E dan BRI

Bareskrim Polri menangkap pelaku di balik website palsu BRI dan juga Formula E

Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan website Formula E dan BRI, Foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan tentang website palsu tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain seorang tersangka ini, polisi masih mengejar dua orang tersangka lainnya.

"Satu orang tersangka laki-laki ditangkap," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11).

Kasus ini awalnya berangkat dari dua laporan polisi (LP), yaitu LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 25 Mei 2022 dengan pelapor Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022, ada pun satu lagi LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Andrie Juniarsa P.N sebagai Fraud Management PT BRI.

Tersangka dengan inisial FI ini ditangkap pada Senin, 26 September 2022 pukul 07.00 WITA di rumahnya di daerah Sidenreng Rappang - Sulawesi Selatan. FI memiliki peran sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer dari Bank BRI.

Baca Juga: Kasus Formula E Dinilai Incar Anies Baswedan, Pakar: KPK Ngapain Urus Aliran Dana Perusahaan

Berikut adalah beberapa website yang penipuan yang dikelola oleh tersangka FI:

1. http://tiketformulaeprix.com/

2. http://formulaejakartaprix.com/

3. http://registerbrimobile.com/

4. http://registerbrilink.com/

5. http://brimo-link.com/

6. http://registerbrimo.com/

Dua tersangka lain yang masih dalam kejaran Polisi ialah H dan N yang bertugas melakukan pembuat website dan juga berkomunikasi dengan para korban.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Gubernur Jatim sebagai Saksi Kasus Korupsi

Reinhard menjelaskan di dalam website Formula E terdapat nomor Whatsapp yang digunakan untuk mengirim pesan kepada korban penipuan. Tiket yang ditawarkan para tersangka seharga Rp 517.000.

"Untuk pembayaran ditujukan ke nomor rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1363219580 atas nama Malif," ungkapnya.

Kini, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.