Tak Berkategori

Banyak Suami Istri di Batola Nikah Bawah Tangan

apahabar.com, MARABAHAN – Banyak pasangan suami istri di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang belum memiliki buku…

Ilustrasi Nikah. Foto-net

apahabar.com, MARABAHAN – Banyak pasangan suami istri di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang belum memiliki buku nikah. Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Rusdiana.

“Maka perlu program bantuan agar seluruh pasangan tersebut bisa mendapakan buku nikah, sehingga pernikahan mereka tercatat dalam administrasi kependudukan negara,” ucap Rusdiana di Marabahan, Senin (8/4) dikutip apahabar.com dari Antara.

Baca Juga:Tembus Ratusan Kasus, Pernikahan Dini di Kaltim Dominan Perempuan

Pihak pengadilan telah melakukan kerja sama dengan Pemprov Kalsel untuk menuntaskan persoalan tersebut. Ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk membantu para pasangan tersebut.

“Mengingat banyaknya kasus pernikahan usia dini dan pasangan nikah di bawah tangan di Batola, maka kami harus cepat menangani masalah tersebut,” katanya.

Dia mencontohkan, salah satu kecamatan di Batola yakni, Kecamatan Tabunganen terdapat kurang lebih 400 pasangan nikah di bawah tangan, yang tidak memiliki buku nikah.

Sebelumnya, tim Pengadilan Agama melakukan kunjungan kerja ke ruang Bupati Batola Noormiliyani AS.

Pertemuan yang berlangsung satu jam itu diisi pembahasan tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) Gubernur Kalsel dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) serta Kepala Kementerian Agama Provinsi Kalsel awal tahun 2019 lalu.

MoU tersebut, tambah dia, berisi keinginan membantu legalitas masyarakat yang tidak memiliki buku nikah.

Saat ini Pengadilan Agama Marabahan, Kementerian Agama, dan Pemkab Batola berencana melaksanakan sidang isbat nikah.

Di mana dalam sidang nantinya pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat di Pengadilan Agama, akan disahkan oleh negara.

Pihak Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah bagi warga Batola yang belum tercatat secara resmi pernikahannya oleh negara.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak warga yang sebelumnya tidak tercatat.

Sehingga diharapkan ke depannya dapat memudahkan warga dalam kepengurusan administrasi maupun kelanjutan pendidikan anak-anaknya.

Audensi Ketua PA Marabahan Rusdiana ini ditindaklanjuti pula dengan kesepakatan berupa penyerahan draf rancangan kerja sama kepada Bupati.

Bupati Noormiliyani menyambut baik MoU yang disampaikan Ketua PA Marabahan tersebut.

Mengingat buku nikah tersebut, kata dia, sangat penting untuk keperluan berbagai persyaratan kepengurusan adiministrasi yang memerlukan data tambahan selain KTP.

"Langkah ini sangat sejalan dengan misi Batola Setara (Satu Kata Satu Rasa, Membangun Desa Menata Kota Menuju Masyarakat Sejahtera)," katanya.

Baca Juga:2019, Fokus PPPA Tekan Angka Pernikahan Dini

Editor: Fariz Fadhillah