Kota Baru

Bantu Warga Peroleh Bantuan Hukum, PN Kotabaru Gandeng RBH Laskar Bamega

apahabar.com, KOTABARU – Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjalin kerja sama bantuan hukum untuk masyarakat dengan Rumah…

Pengadilan Negeri Kotabaru menjalin kerja sama bantuan hukum untuk masyarakat dengan Rumah Bantuan Hukum Laskar Bamega. Foto-Ist

apahabar.com, KOTABARU – Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjalin kerja sama bantuan hukum untuk masyarakat dengan Rumah Bantuan Hukum (RBH) Laskar Bamega.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan MoU Kepala PN Kotabaru, Christina Endarwati bersama Ketua RBH Laskar Bamega Tri Wahyudi Warman, di kantor PN Kotabaru, Jumat (5/2) siang.

Kepala PN, melalui hakim, sekaligus juru bicara PN Kotabaru, Meir Ilisabeth Batara Randa, mengatakan MoU bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) RBH Laskar Bamega bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu agar mendapatkan bantuan saat menghadapi perkara hukum.

“Jadi, mulai hari ini masyarakat kurang mampu bisa mengajukan agar mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum dengan mitra kami, yakni RBH Laskar Bamega,” ujar Meir, kepada apahabar.com, Jumat (5/2).

Tri Wahyudi Warman mengaku siap menjalankan maksimal MoU dan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Alhamdulillah, kami tim Posbakum RBH Laskar Bamega akan membantu masyarakat sesuai kesepakatan bersama PN Kotabaru.

Tri bilang semua warga, baik yang mampu atau tidak mampu memiliki hak yang sama dalam mendapatkan hak pendampingan perkara hukum.

“Kami bersama tim setiap hari akan selalu ada di PN Kotabaru ini, untuk membantu masyarakat. Utamanya, mereka yang tidak mampu membayar pengacara,” pungkas Tri.