News

Bantahan PT KAP Tapin: Kami Sudah Terapkan Upah Sesuai Aturan

apahabar.com, RANTAU – PT Kharisma Alam Persada (KAP) kembali angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang…

Buruh harian lepas memanen buah di kebun sawit. Foto-Istimewa.

apahabar.com, RANTAU – PT Kharisma Alam Persada (KAP) kembali angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan buruh ke pemerintah setempat.

Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Tapin ini kembali menegaskan perusahaan sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai aturan yang berlaku.

Selain gaji, tunjangan dan premi, perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Tapin ini juga menyebut telah memberikan fasilitas kesejahteraan dan THR.

Dalam siaran persnya, Senin (7/3), PT KAP memastikan semua karyawan memperoleh pendapatan di atas ketentuan UMP sektor perkebunan yang berlaku di Kalimantan Selatan.

"Perusahaan sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai UMP 2022 sektor perkebunan. Selain gaji, perusahaan juga memberikan fasilitas kesejahteraan (tunjangan BPJS, Poliklinik kebun, perumahan, listrik, dan air) serta THR kepada karyawan. Tidak ada sistem perbudakan di PT KAP," jelas Humas PT KAP M. Rafii dalam keterangan tertulisnya menanggapi artikel apahabar.com, “Tak Ada Hari Libur-Diancam SP, Ratusan Buruh Sawit PT KAP Lapor Disnaker Tapin‘ .

Tak Ada Hari Libur-Diancam SP, Ratusan Buruh Sawit PT KAP Lapor Disnaker Tapin

PT KAP yang memiliki jumlah karyawan sekitar 850 orang ini juga membantah adanya pemotongan gaji karyawan. Menurut M Rafii, karyawan bekerja berdasarkan target atau basis kerja yang sudah ditetapkan khususnya untuk bagian pemanenan.

"Pada kenyataannya banyak pemanen yang bekerja kurang dari 7 jam sudah mencapai target yang ditetapkan. Jika pemanen berhasil mendapatkan produksi melebihi target, sudah tentu akan mendapatkan pendapatan lebih besar lagi. Semua ada hitungannya. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa adil bagi karyawan yang sudah bekerja dengan baik dan memenuhi target kerja," jelas M Rafii.

Adapun pengaduan yang dilakukan ke Disnaker Kabupaten Tapin oleh beberapa karyawan terkait dengan keterlambatan pembayaran sisa premi (bukan gaji dan tunjangan) akibat persoalan administrasi yang belum lengkap.

"Ketika sisa preminya akan dibayarkan kepada ke lima orang karyawan tersebut, mereka belum bersedia menerima. Mereka inilah yang mengadu ke Disnaker. Adapun pembayaran gaji, tunjangan, dan premi bagi karyawan lainnya tidak ada masalah," jelasnya.

M Rafii menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Tapin dan disarankan untuk melakukan pembicaraan dua pihak atau bipartit dengan pihak karyawan.

PT KAP berharap segala keluh kesah karyawan dapat diselesaikan dengan bipartit antara perwakilan perusahaan dan perwakilan karyawan sehingga keluhan karyawan bisa ditampung dan dicarikan penyelesaiannya.

“Perusahaan berharap dengan komunikasi dua arah melalui bipartit, maka segala keluhan kedua belah pihak dapat dicarikan penyelesaiannya sehingga hubungan industrial antara keduanya dapat berjalan dengan harmonis,” demikian akhir siaran pers itu.