Sidang Sambo

Bantah Perintah Sambo, Bripka Ricky Minta Hakim Terima Nota Keberatannya

Melalui Kuasa Hukumnya, Bripka Ricky Rizal meminta agar Majelis Hakim menerima nota keberatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Melalui Kuasa Hukumnya, Bripka Ricky Rizal meminta agar Majelis Hakim menerima nota keberatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Permintaan itu berdasarkan fakta bahwa dirinya berani membantah perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

"Maka dengan ini kami mengajukan permohonan ke hadapan Majelis Hakim yang Mulia, agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan permohonan kami memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari dakwaan," ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Erman meminta agar Majelis Hakim untuk menghentikan dakwaan pada kliennya agar nama baik kliennya dapat dipulihkan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," kata Erman.

Baca Juga: Pengacara Buka Suara soal Buku Hitam Selalu Ditenteng Sambo, Ternyata Ini Isinya

Pasalnya menurut Erman uraian peristiwa oleh Jaksa di dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan Pasal yang didakwakan.

"Kami menanggapi terhadap poin a dalam Peristiwa Saguling tersebut adalah memperlihatkan pribadi Terdakwa Ricky Rizal yang berani menolak perintah seorang Jenderal yang memerintahkannya untuk melakukan tindakan melawan kejahatan, yaitu membunuh," ujar Erman.

Dalam hal ini, Erman menilai Jaksa tidak cermat dengan keterangan BAP Ferdy Sambo, yang menyimpulkan sendiri tanpa mempertimbangkan pernyataan dari terdakwa Ricky Rizal.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Sambo, JPU Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Salah Memahami Splitsing

Diketahui dalam kasus ini Ricky Rizal Didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir j.

Sehingga dirinya disebut melanggar pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa menyebut Sambo sempat meminta Ricky untuk menembak Brigadir J.