Bantah Kasus Firli Bahuri Mandek, Polri: Masih Berlanjut

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus tersebut.

MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan.(foto: antara)

bakabar.com, JAKARTA -- Mabes Polri angkat suara menanggapi desakan sejumlah pihak yang mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pasalnya, hingga sekarang polisi tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus tersebut. Ia mengaku, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan. Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 dan juga berkoordinasi dalam pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Truno berjanji pihaknya bakal menyampaikan seluruh perkembangan penyidikan kasus Firli, yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mengawal kasus tersebut.


"Nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk perkembangannya. Polri berkomitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanyakan perkembangan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.


Surat tersebut dikirimkan Abraham bersama Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan M. Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (1/3/2024).

Abraham mengatakan surat tersebut sengaja dikirimkan langsung ke Kapolri lantaran pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti dalam kasus pemerasan tersebut.

Padahal, kata Abraham, kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah berjalan kurang lebih selama 100 hari usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat. Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," ujarnya di Mabes Polri, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.


Abraham menilai dalam kasus pemerasan itu seharusnya penyidik dapat langsung menahan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, pasal yang dikenakan oleh penyidik sudah mencukupi sebagai syarat penahanan

"Kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan. Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law diterapkan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya.