bakabar.com, BANJARMASIN - Bank Kalsel resmi mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku per 30 April 2026. Dalam daftar terbaru itu, bunga kredit pemilikan rumah (KPR/KPA) dipatok mulai 7,01 persen per tahun.
Rincian SBDK Bank Kalsel ini sebagai acuan penyaluran kredit bagi nasabah dan calon debitur. Penetapan bunga dasar kredit itu dipengaruhi sejumlah komponen, mulai dari Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, hingga margin keuntungan bank.
Untuk kredit non-UMKM, bunga kredit korporasi ditetapkan sebesar 9,77 persen, sedangkan kredit ritel 10,43 persen.
Sementara pada segmen UMKM, bunga kredit menengah berada di angka 12,25 persen, kredit kecil 12,54 persen, dan kredit mikro 13,74 persen.
Adapun kredit konsumsi untuk KPR/KPA tercatat paling rendah, yakni 7,01 persen. Sedangkan kredit konsumsi non-KPR/KPA berada di level 11,81 persen.
Bank Kalsel juga menjelaskan kredit korporasi ditujukan bagi badan usaha dengan plafon di atas Rp15 miliar. Sedangkan kredit ritel mencakup pembiayaan di luar kategori korporasi dan UMKM dengan plafon hingga Rp15 miliar.
Manajemen Bank Kalsel menyebut besaran bunga kredit kepada debitur nantinya tetap bergantung pada profil risiko masing-masing nasabah. Sebab, SBDK belum memasukkan komponen premi risiko.
Informasi lengkap terkait SBDK dapat diakses melalui kantor cabang maupun situs resmi Bank Kalsel.