Kalsel

Banjir Kalsel Berbuntut Panjang, Lawyer Banua Ancam Gugat Paman Birin

apahabar.com, BANJARMASIN – Lawyer Banua di bawah naungan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin berencana menggugat…

Oleh Syarif
Banjir Kalsel berbuntut panjang, Gubernur Kalsel terancam digugat. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Lawyer Banua di bawah naungan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin berencana menggugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor ke Mahkamah Agung (MA) atas banjir yang terjadi di daerah.

Diketahui banjir di Kalsel tak hanya menimbulkan kerugian materiil yang sedikit. Bahkan banjir ini menyebabkan korban jiwa.

Tercatat, hingga Minggu (24/1), dari 11 kabupaten/kota yang terpapar banjir, sedikitnya ada 712.129 jiwa dari 179.035 Kepala Keluarga (KK) terdampak. Sementara yang mengungsi sebanyak 113.420 jiwa.

Tim Paman Birin Blunder Ancam Polisikan Warga Soal Banjir

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), curah hujan yang terjadi 9-13 Januari 2021 memang sangat ekstrem. Tercatat dalam lima hari tersebut, curah hujan mencapai 461 mm. Atau 8-9 kali lipat dari normal.

Pemerintah daerah di Kalsel tak mengeluarkan peringatan dini untuk memperingatkan masyarakat akan bahaya banjir yang mengintai.

Baru pada 14 Januari, Pemerintah Provinsi Kalsel mengeluarkan status siaga darurat dan sehari sesudahnya, 15 Januari status dinaikkan menjadi tanggap darurat.

Atas dasar itulah sejumlah advokat di Banua tengah mengambil ancang-ancang untuk menyoal dugaan keteledoran ini. Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin rencananya bakal digugat ke MA.

Rencana gugatan kelompok atau class action dibeberkan Ketua Young Lawyer Committe (YLC) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banjarmasin, Muhammad Pazri, Senin (25/1).

Pazri bilang rencana gugatan class action ini bakal dilakukan setelah kondisi membaik. Di mana penghimpunan data terhadap korban dilakukan melalui posko yang dibuka nantinya.

“Sudah ada komunikasi dengan beberapa advokat di mana kajian kita mengacu pada peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002,” ujarnya.

Ada beberapa dasar mengapa gugatan class action harus dilakukan terhadap pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur Kalsel.

Gubernur Sahbirin Mau Digugat karena Banjir Terparah, Walhi-Jatam Sepakat Class Action

Pertama terkait tidak adanya peringatan dini yang dikeluarkan pemerintah daerah terkait ancaman banjir yang terjadi hingga saat ini. Menurut mereka, hal ini merupakan suatu keteledoran yang nyata.

“Memang ada beberapa dasar yang kami buat kajian di internal, di antaranya tidak adanya warning sistem atau peringatan dini dari Pemprov, Pemkab/kota, dan BNPB berkaitan dengan kondisi saat ini. Ternyata tak ada persiapan, ini menjadi kelalaian bagi pemerintah,” bebernya.

Bahwa sikap abai atau lalai dalam tata cara penanganan bencana di tahap awal itu merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah daerah.

“Dasarnya legal standing-nya adanya perbuatan melawan hukum dari gubernur. Intinya tata cara dalam penanganan-penanganan bencana tidak dijalankan di awal. Edukasinya terlebih dahulu, ini tak dijalankan,” imbuhnya.

Kemudian kedua, gugatan class action dilakukan juga mengacu pada banyaknya kerugian yang dialami para korban akibat baik dari segi material maupun immaterial.

Dikatakan advokat muda dari LBH Borneo Law Firm ini, hingga sekarang, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait langkah-langkah yang akan diambil terkait upaya gugatan class action terhadap Gubernur Kalsel.

Di mana dalam waktu dekat penghimpunan data korban banjir akan dilakukan melalui posko pengaduan. Data aduan yang dituangkan dalam formulir itu nantinya penting sebagai bahan untuk pelimpahan kuasa dari korban kepada badan hukum.

Yang perlu dicatat, ujar Pazri, gugatan class action ini sifatnya bukan ditujukan terhadap personal. Melainkan terhadap jabatan gubernur sebagai kepala daerah.

“Kita bukan menggugat yang sifatnya person dari gubernur, tapi jabatannya selaku kepala daerah,” bebernya.

Upaya class action ini tentunya tujuan baik, agar masyarakat khususnya para korban memahami bahwa harus ada yang bertanggung atas kerugian yang mereka alami. Sekaligus pendidikan bahwa negara ini merupakan negara hukum.

“Tujuan menggugat ini bukan kemenangan yang kita ambil. Tapi setidaknya ada pendidikan hukum untuk pemerintahan ke depan. Dengan adanya gugatan itu tak menutup kemungkinan bakal dikabulkan majelis hakim,” jelasnya.

Pazri mencontohkan seperti yang dilakukan korban banjir di DKI Jakarta pada Januari 2020 lalu. Di mana, ada 300 korban yang melakukan gugatan terhadap pemerintah setempat.

“Dan itu saat ini sudah masuk di MA,” jelas Fazri.

Yang paling fenomenal juga terkait gugatan kabut asap yang terjadi di Kalteng terhadap Presiden RI Joko Widodo, dan diterima majelis hakim di MA.

Pazri pun berharap kesadaran masyarakat di Kalsel terkait dalam mencari keadilan dari kerugian yang dialami bisa juga bisa dilakukan. Upaya penegakan hukum di republik ini.

“Gugatan ini bukan mencari eksistensi, tapi sifatnya memberikan pembelajaran kepada pemerintah dan munculkan mental masyarakat untuk mencari keadilan,” tukasnya.