Kalsel

Banjir di Kalsel, Pengurangan Tutupan Lahan DAS Barito Juga Jadi Pemicu

apahabar.com, JAKARTA – Menyusul banjir di kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kalimantan Selatan,…

Sejumlah tongkang memuat batu bara di pelabuhan khusus salah satu perusahaan tambang batu bara di dekat DAS Barito. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Menyusul banjir di kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kalimantan Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan kajian.

Hasilnya DAS Barito mengalami penurunan tutupan hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman industri.

“Namun perkembangan areal perkebunan, sawah, pertambangan dan pemukiman di kawasan tersebut meluas,” papar Kabiro Humas KLHK, Nunu Anugrah, seperti dilansir Antara, Sabtu (23/1).

Luas DAS Barito sendiri kurang lebih 6,2 juta hektare, terbanyak di wilayah Kalimantan Tengah seluas 4,4 juta hektare.

Kemudian Kalimantan Timur 8.000 hektare, Kalimantan Barat 590 hektare, dan Kalimantan Selatan 1,8 juta hektare.

Selama 2000 sampai 2006, luas area perkebunan di DAS Barito bertambah menjadi 31.629 hektare dari 25.796 hektare. Sedangkan pertambangan meluas menjadi 18.100 hektare dari 7.966 hektare.

Kemudian dalam periode 2006 sampai 2011, luas area perkebunan meluas menjadi 39.481 hektare dari 30.545 hektare. Sementara luas area pertambangan bertambah menjadi 20.625 hektare dari 18.100 hektare.

Lantas sejak 2011 sampai 2015, lahan perkebunan bertambah menjadi 180.566 hektare dari 38.451 hektare. Di sisi lain, area pertambangan bertambah menjadi 26.180 hektare dari 19.592 hektare.

Luas perkebunan bertambah lagi menjadi 236.917 hektare dari 169.137 hektare selama kurun 2015 sampai 2019. Sedangkan area pertambangan meluas menjadi 37.224 hektare dari 23.185 hektare.

Dalam analisis KLHK, perluasan areal pertambangan berasal dari pertanian lahan kering campuran seluas 5.524 hektare, serta lahan terbuka seluas 2.342 hektare.

Sedangkan DAS Barito di Kalsel hanya mencakup 39,3 persen kawasan hutan dan 60,7 persen Areal Penggunaan Lain (APL) bukan hutan.

Marak Penambangan Tanpa Izin

Selain menganalisis DAS Barito, KLHK juga menemukan luas total kawasan hutan di Kalsel hanya sekitar 1,67 juta hektare.

Kemudian sekitar 950.800 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Berdasarkan data KLHK, terdapat 6 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukan tambang di Kalsel yang aktif. IPPKH itu mencakup area seluas 1.165 hektare.

IPPKH bukan tambang tersebut meliputi kegiatan seperti pembangunan jalan dan jaringan komunikasi.

Sedangkan IPPKH pertambangan yang aktif tercatat sebanyak 87 dengan luas area kurang lebih 55.078 hektare atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Dari 87 IPPKH pertambangan di Kalsel, tercatat 55 IPPKH dengan cakupan area kurang lebih 43.744 hektare yang terbit sebelum 20 Oktober 2014.

Sementara IPPKH yang terbit setelah 20 Oktober 2014 sampai 2020, tercatat sebanyak 32 surat izin dengan luas area kurang lebih 11.334 hektare.

Dari total 93 IPPKH yang masih aktif sampai 2020, mencakup area seluas 56.243 hektare atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Namun berdasarkan data KLHK 2019, aktivitas diindikasikan hanya dilakukan di area seluas sekitar 30.841 hektare dari total 55.078 hektare luas cakupan IPPKH pertambangan.

Luas bukaan tambang di areal IPPKH tersebut, ternyata lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan yang seluas kurang lebih 53.456 hektare.

IPPKH sendiri dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi gubernur, dokumen lingkungan, serta izin sektor tambang (IUP/PKP2B/KK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah.

Pengajuan perpanjangan IPPKH juga wajib dilengkapi izin sektor yang masih berlaku, dokumen lingkungan dan citra satelit.

Kemudian hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan KLHK dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.