Pemkot Banjarmasin

Banjarmasin PPKM Level 2, THM Belum Boleh Beroperasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin belum bisa bernafas lega, meski PPKM…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin belum bisa bernafas lega, meski PPKM level 2.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebutkan perlu persiapan yang mantang untuk membuka THM kembali.

Hal ini tidak lain untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19 dan cluster baru.

“THM mungkin belum karena kita coba akan persiapkan dengan betul-betul. Tapi kalau untuk wisata itu sudah bisa dibuka tapi memang sebelumnya harus dipersiapkan,” ujarnya.

“Jangan sampai membludak tanpa terkendali karena pembatasan masih dilaksanakan. Hanya levelnya saja yang turun,” sambungnya.

Ibnu mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak yang selama ini terus berupaya untuk bisa menurunkan status level PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.

“Itu adalah hasil usaha kita bersama-sama yang taat dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendgari) Nomor 54 Tahun 2021. Tentu ada perbedaan aturan pada Imendagri sebelumnya.

Ibnu Sina menjelaskan, sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi, perhotelan, industri orientasi ekspor kelonggaran yang diberikan sudah bisa sampai 100 persen untuk kapasitasnya.

Sedangkan untuk kapasitas restoran, cafe, rumah makan, tempat wisata, olahraga, ruang publik dan lainnya untuk kelonggaran diberikan hingga 50 persen. Di mana pada status level 4 sebelumnya hanya diberlakukan 25 persen saja.

“Pergerakan ekonomi sudah bisa dilonggarkan dan mudah-mudahan ini bisa membawa dampak positif untuk bangkitnya ekonomi Banjarmasin. Itu yang paling utama dan yang terpenting menerapkan prokes,” harapnya.