News

Banjarmasin Batasi Aktivitas Masyarakat Saat Ramadan, Petasan pun Dilarang

apahabar.com, BANJARMASIN – Serupa tahun lalu, aktivitas masyarakat Kota Banjarmasin bakal dibatasi selama bulan Ramadan 2022….

Pemkot Banjarmasin kembali mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan saat Ramadan. Foto: Detik.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Serupa tahun lalu, aktivitas masyarakat Kota Banjarmasin bakal dibatasi selama bulan Ramadan 2022.

Itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.

Pasalnya, Banjarmasin termasuk dalam PPKM level 3 Covid-19, bersama Kabupaten Banjar.

Pemkot Banjarmasin sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan masyarakat selama Ramadan.

"Ya terkait dengan Pasar Wadai, silakan buka tapi jangan sampai terjadi kerumunan," ujar Wali Kota Ibnu Sina, Selasa (29/3).

Ia menyampaikan inti pokok SE perihal ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

Misalnya, kata Ibnu, terkait larangan bermain petasan, operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat biliar.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin selama Ramadan.

"Jam tayang bioskop yang kita sesuaikan sesuai Perda kita," ucapnya.

Selain itu, Ibnu menjelaskan pelarangan juga menyasar aktivitas yang berpotensi mengganggu ibadah umat muslim.

"Sebaiknya kita hindari," tutur wali kota dua periode ini.

Ibnu meminta seluruh larangan dan batasan tersebut diimplementasikan sesuai SE yang disetujui Forkopimda Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin hingga Dandim 1007/Banjarmasin turut tandatangan dalam beleid tersebut.

"Agar masyarakat Banjarmasin melaksanakan sesuai paduan itu," tuturnya.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menegaskan bermain petasan akan sangat dilarang saat bulan suci Ramadan.

"Tidak usah lagi ditanya, dilarang atau tidak, pasti dilarang," tekannya.

Ia juga tidak bisa berbuat apa apa, apabila masyarakat ditangkap melakukan bermain petasan.

"Ya salah sendiri, tapi kita tetap humanis tapi proses aja secara hukum," pungkasnya.