Banjar Ketok 3 Raperda, Perkuat Layanan Publik dan BUMD 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Rabu (8/4/2026). Foto-Diskominfo Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Rabu (8/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Forkopimda, serta jajaran legislatif dan eksekutif.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati menegaskan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi kunci membangun sistem transportasi daerah yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.

“Regulasi ini diharapkan memperkuat mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Selain itu, dua Raperda lainnya terkait penyertaan modal daerah juga ikut disahkan. Penyertaan ini diberikan dalam bentuk Barang Milik Daerah (BMD) kepada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat kinerja BUMD, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Penyertaan modal ini untuk meningkatkan kapasitas layanan, memperluas jaringan, dan mendongkrak kontribusi terhadap PAD,” kata Bupati.

Dengan tambahan modal, layanan air minum diharapkan semakin optimal, begitu juga pengelolaan pasar daerah agar lebih profesional dan efisien.

Pemkab Banjar juga mengapresiasi DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga persetujuan Raperda. Kolaborasi ini disebut menjadi kunci dalam mendorong kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Disepakatinya tiga Raperda ini menegaskan arah pembangunan Banjar ke depan: fokus pada pelayanan publik, penguatan BUMD, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.