Bang Dhin Minta Pemprov Kalsel Susun Skema Rekrutmen P3K

Bang Dhin minta Pemprov Kalsel menyusun skema rekrutmen P3K

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan proses perencanaan dan kesiapan anggaran sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

apahabar.com, BANJARMASIN - Setiap kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang bersiap untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penataan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di sana disebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam melakukan rekrutmen PPPK tersebut diantarannya perihal kemampuan keuangan daerah.

Hal ini mengingat gaji maupun tunjangan bagi PPPK dibebankan kepada daerah.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan proses perencanaan dan kesiapan anggaran sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini karena mengingat sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penataan Non ASN di daerah serta menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

”Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK menyatakan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dibebankan pada APBD,” ujarnya.

Permendagri Nomor 84 tahun 2022 Tentang  Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, terkait kebijakan penyusunan APBD turut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan penggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu kesiapan dan skema anggaran sangat penting dilakukan secara optimal,” tegas Politisi Partai PDI-Perjuangan ini.