Banding Ditolak, Mahkamah Arab Saudi Resmi Bebaskan Nenek Hidayah WNI Asal Martapura

Nenek Noor Hidayah, WNI Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel ditahan kepolisian Arab Saudi atas tuduhan menculik anak dibebaskan Mahkamah usai Banding ditolak.

Tim kuasa hukum, Arifin (tengah kiri), dan putra nenek Hidayah, Husin Qadri (tengah kanan) memengang surat dari Kemenlu RI berisi hasil putusan Mahkamah Arab Saudi. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Nenek Noor Hidayah (66), WNI asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel yang sempat ditahan kepolisian Arab Saudi atas tuduhan menculik anak kini tinggal menunggu dipulangkan.

Kabar terbaru, kasusnya telah inkrah di tingkat banding Mahkamah Arab Saudi per 17 Februari 2023 tadi. Kepastian itu disampaikan langsung tim kuasa hukum Arifin SH MH, dari Kantor Hukum Arifin & Partners, Senin (20/2).

"Putusan banding kita dapatkan pada tanggal 17 Februari 2023 tepatnya malam hari, kita dikabari dari KJRI di Riyadh. Putusannya sudah inkrah dan umi (sebutan ibu) Hidayah dibebaskan," ucap Arifin SH MH.

Pengacara asal Banjarbaru ini melanjutkan, upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Arab Saudi.

"Sehingga, putusan bebasnya umi Hidayah sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini merupakan kabar gembira bagi kita semua," terang Arifin.

Selanjutnya, kata Arifin, pihaknya bekerja sama dengan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi bersama Kementerian Luar Negeri, guna menyiapkan berkas dokumen pemulangan nenek Hidayah ke Tanah Air.

"Semoga di bulan Ramadan nanti umi Hidayah bisa berkumpul dengan keluarga di Martapura. Itu harapan kami," terangnya.

Lebih jauh Arifin menjelaskan, putusan tingkat pertama di Mahkamah Jazaiyah di Mekkah pada tanggal 28 Desember 2021, hakim memutuskan bebas.

Nenek Hidayah dalam persidangan didampingi kuasa hukum dari Tibyan Law Frim yang ditunjuk KJRI di Arab yang selanjutnya terus berkoordinasi dengan kuasa hukum keluarga di Martapura, Arifin & Partners.

"November sampai Desember proses persidangan. Dalam prosesnya, jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan penculikan anak terhadap umi Hidayah," urai Arifin.

Setelah putusan bebas akhir tahun tadi, nenek Hidayah dijemput oleh KJRI dan diinapkan di asrama kedutaan Indonesia di sana.

Kemudian pada Januari 2023, jaksa menuntut banding, hingga akhirnya ditolak Mahkamah Saudi Arabia pada 17 Februari tadi.

Husin Qadri, putra nenek Hidayah tampak bahagia mendengar kabar gembira dari tim pengacara.

"Kami sudah sangat rindu umi. Harapan kami umi cepat pulang, dapat berkumpul bulan Ramadan ini," ucap Husin.

Ia menyampaikan terimakasih kepada tim kuasa hukum dan Ketua DPRD Banjar, serta pihak Kemenlu yang telah membantu pembebasan orang tuanya.