Pembunuhan Brigadir J

Banding Ditolak, Kuat Maruf Nyatakan Kasasi!

Kuat Maruf menyatakan akan menempuh kasasi untuk keputusan banding pada kasus hukumannya.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan (Foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf tetap mendapat vonis hukuman penjara selama 15 tahun di sidang bandingnya. Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.  

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.

“Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Irwan kepada wartawan, Kamis (13/4).

Untuk permohonan kasasi tersebut, Irwan mengaku masih menunggu berkas putusan dari PT DKI Jakarta yang dikirimkan ke PN Jakarta Selatan.

“Kami masih menunggu pemberitahuan putusan PT dari PN Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Upaya Banding Kandas, Kuat Maruf Tetap Dipenjara 15 Tahun

Sebelumnya, Hakim Tinggi PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Abdul Fattah, Rabu (12/4).

Dengan begitu, mantan sopir Ferdy Sambo ini diberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi.

Baca Juga: Setelah Sambo, Giliran Bripka RR dan Kuat Maruf Divonis Hari Ini

Selain Kuat Maruf, Ferdy Sambo juga dibacakan vonisnya oleh Hakim Banding PT DKI Jakarta. Hasilnya, ia tetap diputus dengan penguatan vonis sebelumnya, yaitu hukuman mati.

Selain itu, Putri Candrawathi juga mendapatkan putusan berupa penguatan vonis sebelumnya, yaitu penjara selama 20 tahun.

Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga diberikan putusan oleh PT DKI Jakarta sesuai dengan putusan sebelumnya, yaitu penjara selama 13 tahun.