Kalteng

Bandel Prokes, 1.934 Warga di Palangka Raya Terjaring Ops Yustisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Secara akumulatif, sudah sebanyak 1.934 warga di Palangka Raya terjaring operasi protokol…

Dari 1.934 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sebanyak 1.237 warga di Palangka Raya memilih sanksi kerja sosial. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Secara akumulatif, sudah sebanyak 1.934 warga di Palangka Raya terjaring operasi protokol kesehatan alias prokes.

“Sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 1.934 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Sabtu (17/10), dilansir Antara.

Dari 1.934 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sebanyak 1.237 warga atau 63,96 persen memilih sanksi kerja sosial.

Sementara 571 warga lainnya atau 29,52 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya, yakni teguran lisan.

Serta tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,53 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,03 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 56 kejadian atau 2,90 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok.

Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di Kota Cantik pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.