Bandar Judi Dadu Gurak di Kapuas Dibekuk Polisi

Seorang bandar judi dadu gurak di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.

Barang bukti judi dadu gurak di Kapuas yang diamankan Polsek Kapuas Murung. Foto-Polsek Kapuas Murung.

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang bandar judi dadu gurak di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.

Bandar itu berinisial D (38) warga Jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

D ditangkap gabungan aparat Polsek Kapuas Murung dan Satreskrim Polres Kapuas pada, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, mengatakan D ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami dapat informasi adanya perjudian dadu gurak di depan mess karyawan PT. Globalindo Agung Lestari Blok A 13 Desa Mangkatip, Kecamatan Dadahup," katanya, Jumat (11/11/2022).

Mendapat informasi itu, gabungan polisi Polsek Murung dan Satreskrim Polres Kapuas langsung bergerak menuju lokasi.

"Di lokasi kita dapati pelaku sedang bermain judi jenis dadu gurak. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan," ujar AKP Siti.

Atas perbuatan tersebut, pria yang bekerja sebagai tukang las itu pun disangkakan dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. 

Baca Juga: Sabu 2,36 Gram Giring Warga Mantangai ke Tahanan Polres Kapuas