Bambang Kayun Jadi Tersangka, ICW: Pintu Masuk KPK Amati Pergerakan Polri

Bambang Kayun Jadi Tersangka, ICW: Pintu Masuk KPK Amati Pergerakan Polri

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto. Foto: Dok ICW

apahabar.com, JAKARTA – Ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pintu masuk lembaga antirasuah itu untuk mengawasi pergerakan tindak pidana korupsi di tubuh Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Ia mengatakan bahwa momen ini menjadi peluang untuk memastikan integritas di lingkungan Polri.

“Soal penanganan KPK di kasus Bambang Kayun, harus dijadikan pintu masuk bagi Polri untuk mengawasi dan memastikan integritas semua anggotanya,” ucap Agus saat dihubungi apahabar.com, Rabu (4/1).

Baca Juga: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Pengamat ISESS: Pengalihan Isu!

Dengan pintu masuk itu, KPK dapat memantau pergerakan Polri dan bisa menyelidiki kasus tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kasus tersebut bermula saat mantan anggota Polri, Ismail Bolong memberikan keterangan dalam rekaman video soal adanya aliran dana ke Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar terkait pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Pengamat ISESS: Pengalihan Isu!

Diketahui, Agus Andrianto nyatanya telah dilaporkan ke KPK terkait kasus tersebut oleh Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa (KSPM).

Koordinator KSPM, Giefrans Mahendra meminta KPK mengusut dugaan korupsi di sektor tambang ilegal tersebut, dengan melampirkan dua dokumen. Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Divisi Propam Polri.

Menyoal adanya laporan KSPM soal kasus tambang ilegal itu, Agus melihat laporan mahasiswa tersebut bisa jadi belum memiliki bukti yang kuat bagi KPK untuk ditindaklanjuti.

“Soal kasus ismail bolong, aku ga tahu apakah info laporan mahasiswa mencukupi datanya untuk ditindaklanjuti KPK,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Beberkan 3 Peran Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim: Termasuk Ismail Bolong

Ia mengatakan bisa jadi KPK belum melakukan tindakan karena kurangnya bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyelidikan.

"Iya tapi kita kan gak tahu materi laporannya. Sejauh mana kelengkapan datanya? Apakah bukti-buktinya mencukupi atau tidak,” pungkasnya.