Balita di Samarinda Dicekoki Sabu, Polisi Sudah Tahan Tersangka

Polresta Samarinda akhirnya menahan seorang perempuan yang diduga mencekoki seorang balita laki-laki dengan air mineral bercampur sabu di Kelurahan Tanah Merah.

Ilustrasi penangkapan tersangka perempuan yang diduga mencekoki seorang balita dengan air mineral bercampur sabu. Foto: iStock

apahabar.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya menahan perempuan yang diduga mencekoki seorang balita laki-laki dengan air mineral bercampur sabu di Kelurahan Tanah Merah.

Diidentifikasi sebagai tetangga si balita, perempuan berinisial TR (50) tersebut sudah diperiksa sejak, Sabtu (10/6), sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"TR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami masih mendalami keterangan tersangka," papar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, seperti dilansir Merdeka, Minggu (11/6).

Tercatat sudah empat saksi dimintai keterangan. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.

"Sudah dilakukan tes urine kepada TR. Dalam kasus ini, kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," beber Rengga.

TR dijerat dengan Pasal 89 jo Pasal 76 huruf j UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kasus tersebut telah menjadi atensi Polri, sehingga Reskoba dan Reskrim yang mengamankan tersangka," imbuh Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

Sebelumnya korban yang baru berusia 3 tahun, diduga dicekoki sabu dalam air mineral ketika bermain di rumah tetangga, Selasa (6/6) sore.

Akibatnya korban tidak kunjung bisa tidur dan makan, serta menjadi hiperaktif. Bahkan balita ini berkeringat sebesar biji jagung dan berbau.

Kemudian sang ibu curhat melalui Facebook, tentang kondisi korban. Akhirnya unggahan ini direspons Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim.

"Setelah dicek ke RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dengan peralatan lengkap, Rabu (7/6), hasil urine balita itu positif mengandung methamfetamine (zat dalam sabu)," papar Rina Zainun, Ketua TRC PPA Kaltim.

"Setelah hasil tes urine diketahui, korban langsung diopname di salah satu rumah sakit di Samarinda," pungkasnya.