Pemkab Balangan

Balangan Terima Penghargaan KLA Kategori Madya dari Kemen PPPA

apahabar.com, PARINGIN – Kabupaten Balangan menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan…

Bupati Balangan, Abdul Hadi menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2022 dari Deputi Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni S di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: Humas Pemkab Balangan

apahabar.com, PARINGIN – Kabupaten Balangan menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Balangan meraih kategori madya yang mana sebelumnya mendapatkan kategori pratama.

“Alhamdulillah tentunya keberhasilan dan kesuksesan yang dicapai ini, merupakan suatu kerja keras dari gugus tugas KLA Balangan,” kata Bupati Balangan, Abdul Hadi, Selasa (3/8).

Bupati Abdul Hadi mengatakan pihaknya juga berjanji akan lebih meningkatkan lagi seperti indikator lain yang belum terpenuhi yaitu ruang laktasi di areal publik agar dapat meraih kategori nindya pada tahun berikutnya.

Dia menambahkan, keberhasilan penghargaan KLA ini untuk semua masyarakat Balangan, ia juga berharap pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di daerah ini dapat terus ditingkatkan untuk lebih maju.

“Tidak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait, FAD, lembaga masyarakat dan dunia usaha yang turut serta menjadikan Balangan kembali menjadi KLA,” ucapnya.

Penghargaan KLA sendiri diserahkan langsung oleh Deputi Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni S kepada Bupati Balangan di Kemen PPPA.

Diketahui, KLA merupakan sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak.

Sementara indikator penilaian KLA meliputi kelembagaan, klaster satu hak sipil dan kebebasan, klaster dua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster tiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster empat pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta klaster kelima perlindungan khusus anak, desa dan kecamatan layak anak.