Balai Karantina Gagalkan Pengiriman Komoditas Perikanan Dilindungi dari Kalsel

Barantin melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, BKHIT Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan yang dilindungi.

Petugas saat mendapati penyelundupan komoditas perikanan yang dilindungi. Foto : BKHIT Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan yang dilindungi.

Adapun komoditas ikan yang dilindungi tersebut berupa 6 sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering.

“Komoditas perikanan dilindungi yang akan dilalulintaskan ke Jakarta berhasil digagalkan, karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari  daerah asal dan tidak dilaporkan ke petugas karantina,” papar Sudirman, Kepala Karantina Kalsel.

Keberhasilan penggagalan pengiriman komoditas itu merupakan sinergi antara Karantina Kalsel dengan Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor.

Awalnya RA dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin x-ray.

Lalu komoditas perikanan tersebut ditemukan dan kemudian diserahkan  kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku sendiri melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES atau jenis yang dilindungi," papar Sudirman.

“Untuk melalulintaskan komoditas perikanan tersebut, harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi," pungkasnya.