Politik

Bakul Purun “Paman Birin” Diduga Disebar di Martapura, Tim H2D Ngadu ke Bawaslu

apahabar.com, MARTAPURA – Bakul purun kembali menjadi sorotan publik. Bukan tas tradisional biasa, bakul purun yang…

Kuasa Hukum H2D, Jurkani, saat menunjukkan surat bukti pelaporan ke Bawaslu Banjar. Foto-Mada for apahabar.com

apahabar.com, MARTAPURA – Bakul purun kembali menjadi sorotan publik. Bukan tas tradisional biasa, bakul purun yang tengah diperbincangkan banyak orang di Kalimantan Selatan hari ini bermerek “Paman Birin”.

50 bakul purun bertuliskan Paman Birin dibawa oleh Kuasa Hukum Deni Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) ke Bawaslu Kalsel, Selasa (30/3) sore.

Tim H2D menilai Sahbirin Noor – Muhidin melakukan pelanggaran dengan membagikan bakul purun berisi beras dan ikan asin di tengah wilayah yang akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

“Saya sebagai tim Divisi Hukum H2D telah melaporkan temuan pembagian bakul di RT. 5, Kelurahan Murung Keraton, yang mana dilakukan oleh Sahbirin Noor paslon nomor 01. Karena temuan tersebut, saya langsung melaporkan ke Bawaslu Martapura,” ujarnya kepada apahabar.com.

Tim H2D, kata Jurkani, mengetahui adanya pembagian bakul purun tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim H2D pun langsung turun ke lokasi dan menemukan bakul purun merek Paman Birin di rumah salah satu oknum ketua RT.

“Saya mendapat info dari warga setempat, bakul tersebut ada 50 buah dan masih ada yang belum dibagikan. Masih tahap pendataan oleh pihak yang ditunjuk oleh Birin,” bebernya.

Seorang warga, AS, membenarkan bakul purun ditemukan di rumah salah seorang Ketua RT di Kelurahan Murung Keraton.

“Kebetulan kami mendatangi ke rumah ketua RT-nya langsung,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal terkait laporan itu.

“Alhamdulillah, kami terima laporan yang bersangkutan hari ini. Untuk selanjutnya, kami melakukan proses kajian awal dulu. Keterpenuhan secara formil dan materil, juga keterangan yang lain kami akan tambahkan,” jelasnya.

Bawaslu, kata dia, tidak mau gegabah menyebut pembagian bakul purun tersebut sebagai pelanggaran.

“Untuk pembagian bakul ini, kami juga masih menunggu. Kami tidak mau gegabah menyampaikan kalau itu dilarang atau tidak, tapi kami menunggu informasi dari KPU RI dan Bawaslu RI,” jelasnya.