Hot Borneo

Bakar Rumah Rekan Sendiri, Warga Tabalong Serahkan Diri ke Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pria diduga nekat membakar rumah rekannya sendiri di Kelurahan Hikun RT 04…

Rumah yang dibakar pelaku di Tabalong. Foto-Ist

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pria diduga nekat membakar rumah rekannya sendiri di Kelurahan Hikun RT 04 Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Terduga pelaku berinisial H alias Acil (68), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Aksi membakar rumah rekannya, ZA (60), dilakukan pada Minggu (1/5) dini hari saat warga lainnya sedang tidur nyenyak.

Sebelum kejadian tersebut, rupanya Acil dan ZA sempat berselisih paham. Alasannya, ZA tidak mau mengganti rugi buah kelapa yang dipanen Acil.

Akibatnya, Acil menderita kerugian Rp2 juta. Pohon kelapa tersebut berada tepat di perbatasan tanah milik korban dan pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha membenarkan kejadian tersebut.

“Penyebab pembakaran rumah tersebut karena Acil sakit hati terhadap ZA,” katanya, Senin (2/5).

Pelaku membakar rumah korban dengan cara membakar kantong plastik yang kemudian dilemparkan ke rumah lewat dinding yang berlubang. Akibatnya rumag ZA ludes terbakar.

Petugas Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung Kota dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisa Agus Brata yang melakukan olah TKP dan telah menemukan bukti yang cukup.

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pelaku kemudian diproses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Usai membakar rumah ZA, pada pagi harinya, diduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung.

“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya yang dengan sengaja telah membakar kediaman ZA,” terangnya.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong beserta barang bukti seperti gumpalan plastik sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, kantong plastik utuh, korek api gas dan senter kepala.

“Terhadap pelaku disangkakan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang berakibat bahaya umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1e (KUHPidana), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Yudha.