Bakar Lahan 30 Hektare, Pria Paruh Baya di Kumai Kobar Ditetapkan Tersangka

Seorang pria paruh baya berinisial T (57 tahun) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai,

apahabar.com, PANGKALAN BUN - Seorang pria paruh baya berinisial T (57) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dugaan kecerobohannya membakar lahan.

Pria yang mengaku kesehariannya sebagai petani ini awalnya membersihkan lahan dengan cara menumpuk semak belukar dan ranting kayu yang sudah ditebas untuk dibakar.

Kepada polisi, tersangka mengaku membakar lahan ini atas inisiatifnya sendiri, karena lahan yang dibersihkan nantinya akan digunakan untuk menanam buah semangka.

Akibat membakar lahan miliknya ini, tersangka pun tak menyangka, api dengan cepat meluas menyebar ke lahan lainnya hingga tak bisa dikendalikan.

Tak tanggung-tanggung, lahan yang terbakar akibat ulah dari tersangka ini luasnya mencapai 30 hektare.

Polisi yang mengetahui hal ini, langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa korek api yang digunakan tersangka dan bekas ranting yang sudah terbakar.

Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky, mengatakan dari hasil pemeriksaaan, tersangka mengaku baru pertama kali membersihkan lahan dengan cara dibakar, dan tak menyangka lahan yang dibakarnya meluas.

"Lahan yang terbakar ini merupakan lahan pertanian milik tersangka, modus operandinya tersangka membersihkan lahan kemudian melakukan simpukkan atau menumpuk bekas tebasan rumput semak belukar dan ranting, dan pada malam harinya dibakar," ujarnya. Rabu (14/6/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran Hutan dan Lahan secara sengaja, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.