Bakal Diterapkan Satlantas Polres Barito Kuala, Berikut Teknis ETLE Mobile

Bakal diterapkan dalam hitungan pekan oleh Satlantas Polres Barito Kuala, berikut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik mobile

Ilustrasi penilangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan ETLE mobile. Foto: NTMC Polri

apahabar.com, MARABAHAN - Bakal diterapkan dalam hitungan pekan oleh Satlantas Polres Barito Kuala (Batola), berikut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik mobile.

Polres Batola mendapatkan kepercayaan besar, karena menjadi pilot project penerapan ETLE Mobile pertama di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Sebelumnya ETLE sudah diberlakukan di Banjarmasin, tetapi bersifat statis lantaran hanya dipasang di sejumlah traffic light.

Namun secara garis besar, sistem penilangan ETLE statis maupun mobile memiliki kesamaan. Bedanya ETLE mobile menggunakan tenaga petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan ETLE mobile kurang lebih sama dengan sistem statis," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Lantas Iptu Royke Noldy Darean.

Baca Juga: Bukan Hoaks, Satlantas Polres Batola Segera Terapkan Tilang Elektronik Mobile

Baca Juga: Hindari Pungutan Liar, Polantas Dilarang Berlakukan Tilang Manual Lagi

"Petugas akan memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor. Selanjutnya data otomatis masuk ke back office di Pos Rumpiang yang sedang dalam pengerjaan," imbuhnya.

Setelah data kendaraan divalidasi petugas menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI), selanjutnya diterbitkan surat konfirmasi.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan," beber Royke.

Ini adalah langkah awal dari penindakan, karena penerima surat konfirmasi wajib mengonfirmasi kepemilikan atau pengemudi kendaraan ketika terjadi pelanggaran.

"Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu sampai sepekan untuk mengonfirmasi ulang melalui call center ETLE mobile atau membayar denda tilang," jelas Royke.

"Kalau pemilik kendaraan tidak mengonfirmasikan pelanggaran atau membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK," sambungnya.

Apabila diblokir akibat tidak membayar denda tilang, pajak tahunan maupun lima tahunan kendaraan dimaksud tidak bisa dibayarkan.

"Agar pajak kendaraan dapat dibayar, denda tilang harus dibayar lebih dulu. Selanjutnya petugas akan membuka blokir," tandas Royke.

Adapun pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, masa berlaku pelat nomor sudah habis, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

Baca Juga: Operasi Zebra Intan di Batola Sasar Penurunan Angka Kecelakaan

Baca Juga: Soal Penghapusan Data Kendaraan, Bakeuda Kalsel Beri Penjelasan