Bak Kensin Himura, Pria di Tamban Raya Batola Tebas Warga Sekampung

Dipicu salah paham, seorang pria dari RT 06 Desa Tamban Raya, Kecamatan Mekarsari, Barito Kuala (Batola), menebas warga sekampung menggunakan katana

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola mengamankan AR yang menebas putus jari tangan warga sekampung di Desa Tamban Raya. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Dipicu salah paham, seorang pria dari RT 06 Desa Tamban Raya, Kecamatan Mekarsari, Barito Kuala (Batola), menebas warga sekampung menggunakan katana, Selasa (14/2).

Peristiwa berdarah itu berawal sekitar pukul 10.00 Wita, ketika korban berinisial ZA (43) berbicara dengan beberapa warga lain di pinggir jalan desa.

Mereka mendiskusikan rencana acara peringatan Isra Mikraj yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (16/2) mendatang.

Akhirnya muncul rencana membuat warung amal dengan memanfaatkan buah kelapa yang berada di pinggir jalan tersebut.

Lantas pelaku yang berinisial AR (46), menegur dan mengatakan rencana tersebut harus dibicarakan dulu dengan sang mertua.

Kemudian terjadi cekcok dan pelaku masuk ke rumah yang tidak jauh dari tempat kejadian. Selanjutnya bak Kensin Himura (karakter fiksi dan protagonis utama dari manga Samurai X), AR keluar membawa senjata tajam jenis katana.

Tanpa banyak bicara lagi, pelaku menyerang korban dengan melayangkan katana dari atas ke arah kepala korban.

Mendapat serangan sedemikian rupa, korban pun refleks menangkis menggunakan tangan kiri. Akibatnya jempol tangan kiri korban putus dan luka sayatan di leher bawah bagian kiri.

Setelah melakukan penganiayaan, korban meninggalkan tempar kejadian. Sedangkan korban diantar warga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mekarsari.

Merespons laporan tersebut, Polsek Mekarsari langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batola.

"Akhirnya sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku dapat diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

"Atas perbuatan tesebut, pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," tandasnya.