Kalsel

Bahaya di Depan Mata, Sisa Reklame Dibiarkan Bergelantungan

apahabar.com, BANJARMASIN – Papan reklame berbentuk bando di atas Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin kondisinya kian…

Dibongkar karena dianggap melanggar ketentuan, sisa reklame di atas Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin membahayakan pengguna jalan. Kapan saja, sisa bando itu bisa menimpa pengguna jalan karena hanya ditopang oleh tali. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Papan reklame berbentuk bando di atas Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin kondisinya kian memprihatinkan.

Bahkan, dari pantauan apahabar.com, sebagian rangka reklame depan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) nyaris runtuh. Papan besi itu hanya ditopang seutas tali supaya tak jatuh.

Papan reklame itu ada di atas jalan raya yang selalu padat dilintasi kendaraan. Bukan tak mungkin kerusakan billboard mengancam keselamatan pengendara yang melintas di bawahnya.

Ironisnya pembiaran itu sudah terjadi sejak pembongkaran dilakukan Satpol PP pada Jumat (19/6) lalu.

Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Fathurrahim tidak bisa berbuat banyak dengan sisa papan reklame tersebut.

Sisa material, kata dia, dibiarkan bergelantungan. Sebagai bahan bukti penyelidikan oleh Polda Kalsel terkait laporan pengusaha advertising.

"Kami ada rencana menurunkan tapi terkendala jadinya ditunda karena setelah berkomunikasi dengan penyidik Polda Kalsel papan reklame itu barang bukti," ujarnya.

Meski begitu, Fathurrahim tetap ingin mengeksekusi sisa reklame tersebut. Ancaman terhadap pengguna jalan sudah pula disampaikannya ke penyidik kepolisian.

"Jika ada angin ribut atau hujan begitu keras bebannya itu yang kita khawatirkan membahayakan masyarakat," ucapnya.

Beriringan dengan itu dirinya pun menunggu hasil pemberitahuan hingga diberi lampu hijau oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum.

"Nanti kalau dapat izin baru kita lanjutkan secepatnya," tegasnya.

Meski yang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP, Fathurrahim berharap pengusaha advertising sendiri yang membersihkan sisa reklame itu.

Itu, kata dia, mengacu Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame oleh pengusaha advertising.

"Kita sudah berkoordinasi dengan mereka jadi mereka harus bertanggung jawab semestinya. Syukur kalau mau mereka yang menurunkan," tuturnya.

Lebih jauh, Satpol PP telah menyelesaikan upaya perapian tumpukan puing reklame yang sempat menjadi tontonan warga Banjarmasin.

Puing yang dimaksud berceceran di tepi jalan, ada juga sebagian di trotoar, ruas kilometer 1-6, Jalan Ahmad Yani.

Lima unit truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin dikerahkan guna meringankan kinerja ratusan personel Satpol PP.

"Kita butuh waktu 2 hari untuk membersihkan semuanya karena instruksi wali kota dan Polresta Banjarmasin untuk secepatnya," pungkasnya.

Sebagian sisa belasan reklame yang dibongkar aparat Satpol PP Banjarmasin menjadi barang bukti penyelidikan kepolisian. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Editor: Fariz Fadhillah