Tak Berkategori

Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara, Caleg DPRD Kalsel Akhirnya Disidang

apahabar.com, BANJARMASIN – H Fikri seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kalsel akhirnya menjalani sidang perdana, di…

H Fikri Caleg DPRD Kalsel asal Partai Demokrat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/5) pagi tadi. apahabar.com/Fahmi

apahabar.com, BANJARMASIN – H Fikri seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kalsel akhirnya menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/5) pagi tadi.

Fikri merupakan calon wakil rakyat asal Demokrat yang diduga kuat melancarkan aksi bagi-bagi bingkisan, mulai dari minyak goreng, kerudung, serta kartu nama saat Pemilu 2019 lalu.

Saat sidang perdana, terungkap aksi Fikri terbongkar setelah Maria Ulfah, selaku petugas pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Panwascam setempat melihat tim suksesnya membagikan bingkisan.

Mulai dari kerudung, minyak goreng merk Tawon kemasan 1 liter ke dalam kantong plastik putih bertuliskan "Fikri untuk rakyat" berhasil didapat.

Maria pun melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kota Banjarmasin. Selanjutnya, Subhani selaku Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin meneruskan ke Polresta Banjarmasin.

Usai dilimpahkan, Sentra Gakumdu memanggil sejumlah saksi, dan menemukan keberadaan barang bukti yang menguatkan aksi tak terpuji Fikri.

Satu kantong plastik yang berlambang logo partai berlambang mercy beserta nomor urutnya, sebungkus minyak goreng merk Tawon, selembar kerudung warna merah jambu, serta kartu nama caleg, turut menjadi barang bukti.

Dalam sidang, ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU dan 1 saksi hanya dibacakan. Masing-masing memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

Saksi menyampaikan, bahwa warga yang datang saat itu sudah diimbau sejak hari sebelumnya untuk datang. Terhitung sekitar 30 orang hadir saat kampanye Fikri.

Sampai di situ, lantaran keterbatasan waktu, dan berkas tuntutan belum siap. Majelis Hakim menunda sidang sampai hari Rabu dengan agenda tuntutan.

“Kita baru bisa buat tuntutannya besok (Selasa),” ujar Jaksa, Harry Fauzan.

Harry menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Ini 55 Nama Caleg Terpilih DPRD Kalsel

Baca Juga:Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana, Giliran Amien Rais Akan Diperiksa Polda Metro Jaya

Reporter: AHC12
Editor: Fariz Fadhillah