Bacok Tetangga Sendiri, Pria di Anjir Pasar Diringkus Polres Batola

Dipicu salah paham, seorang pria berinisial BA alias UT (42) di Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola), tega membacok tetangga send

Pelaku berinisial BA alias UT (42) di Desa Anjir Pasar Kota diringkus Sat Reskrim Polres Batola dan Polsek Anjir Pasar. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Dipicu salah paham, seorang pria berinisial BA alias UT (42) di Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola), tega membacok tetangga sendiri, Senin (18/8).

Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial SA (29) mengalami tiga luka bacokan di punggung dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kemudian tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Batola bersama Unit Reskrim Polsek Anjir Pasar dalam sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan.

"Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi rumah korban. Penyebabnya korban diduga telah berkelahi dengan anak pelaku," jelas Kapolres Batola AKPB Anin Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Selasa (19/8).

"Setelah korban menjelaskan tidak pernah terjadi perkelahian seperti yang dituduhkan, pelaku pun langsung pulang," sambungnya.

Ternyata perkara belum selesai. Belakangan pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang.

"Pelaku menebaskan parang ke arah korban berulang kali. Akibatnya korban mengalami tiga luka bacokan di bagian punggung," tambah Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.

Diserang sedemikian rupa, korban lari ke kamar dan berteriak minta pertolongan. Teriakan korban didengarkan tetangga yang lain dan langsung memberikan pertolongan.

Selanjutnya korban menghubungi saudara, hingga akhirnya kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Anjir untuk ditindaklanjuti.

"Setelah pelaku ditangkap, juga disita parang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban," tutup Adhi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diproses secara hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.