Bacaleg Pemilu 2024 di Aceh Mulai Jalani Tes Baca Al-Qur'an

Tak hanya administrasi, seluruh bacaleg DPR Aceh juga harus lulus kemampuan membaca Al-Qur'an.

Tak hanya administrasi, seluruh bacaleg DPR Aceh juga harus lulus kemampuan membaca Al-Qur'an. Foto: Kompas

apahabar.com, BANDA ACEH - Tak hanya administrasi, seluruh bacaleg DPR Aceh juga harus lulus kemampuan membaca Al-Qur'an.

Tes tambahan untuk bacaleg muslim tersebut diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta berlangsung mulai 6 hingga 12 Juni 2023.

KIP Aceh sendiri menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ).

"Tes berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Aceh," jelas Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, seperti dilansir CNN, Selasa (6/6).

Adapun uji kemampuan membaca Al-Qur'an itu berpedoman kepada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.

Penilaian uji mampu baca Alquran difokuskan kepada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab dengan bobot penilaian berbeda.

Bacaleg yang membaca dengan makhrajul huruf, akan memperoleh 40 poin. Demikian pula dengan harkat dan maad yang sesuai. Sedangkan adab dan penampilan berbobot 20 poin.

Kelulusan peserta uji mditentukan berdasarkan akumulasi poin. Kalau tidak mencukupi poin, bacaleg bersangkutan dinyatakan tidak dapat maju ke tahap selanjutnya dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Hasil penilaian uji kemampuan baca Al-Qur'an bersifat final, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding.

"Peserta uji dinyatakan mampu, apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Al-Qur'an maka dinyatakan gugur," tegas Syamsul.