Samsat Keliling

Ayo Cek! Samsat Keliling Ada di 14 Lokasi Jadetabek

Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor

Mobil Samsat keliling permudah pembayaran pajak kendaraan. Foto: Gridoto

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter STNK Ditlantas Polda Metro Jaya @stnkpoldametro menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus: halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakut: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar: Mal Citraland
4. Samling Jaksel: Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Samling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjar Wijaya
8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat: Halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji
11. Samling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi: Ruko Robinson Lippo Cikarang
13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere: Kelurahan Pasir Putih Cinere.

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. Seperti dilansir antara. Rabu (21/12). 

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.