Kalteng

Ayah di Kapuas Jual Anak ke Pria Hidung Belang Terancam 10 Tahun Penjara

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dua pelaku jaringan prostitusi online, AS dan RD yang memperdagangkan seorang anak…

Oleh Syarif
Tersangka AS dan mucikari RD saat dibawa aparat Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dua pelaku jaringan prostitusi online, AS dan RD yang memperdagangkan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku AS sendiri merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 14 tahun. Sedangkan RD sebagai mucikari yang menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui whatsapp.

Kedua pelaku diamankan pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban yang masih berstatus pelajar berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang (pemesan) datang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan lasal 88 Undang-undang RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang lerubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” ungkap Kapolres Kapuasdidampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam press release Kamis (19/8).

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya uang tunai hasil transaksi senilai Rp 550.000, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kamar hotel.