Ayah dan Anak di Tapin Utara Keroyok Warga hingga Luka, Diduga Dendam Lama

Aksi pengeroyokan berdarah terjadi di wilayah hukum Polsek Tapin Utara. Seorang pria berinisial MRF (37), warga Kelurahan Rangda Malingkung.

Oleh Sandy
Korban MRF (37) warga Rangda Malingkung saat di evakuasi ke Rumah Sakit Datu Sanggul. Foto - Istimewa.

bakabar.com, RANTAU – Aksi pengeroyokan terjadi di wilayah hukum Polsek Tapin Utara. Seorang pria berinisial MRF (37), warga Kelurahan Rangda Malingkung, ditemukan bersimbah darah di simpang empat lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (4/7) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolsek Tapin Utara, Ipda Budi Santoso, menjelaskan bahwa korban langsung dilarikan ke RSUD Datu Sanggul oleh anggota piket usai menerima laporan warga.

"Dari hasil penyelidikan cepat di lokasi, kami berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang ternyata merupakan ayah dan anak," jelas Budi, Rabu (9/7) malam.

Pelaku pertama diketahui berinisial MN alias Pancik (47), seorang residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Sementara sang anak, MAFA (23), juga tercatat sebagai residivis kasus senjata tajam (sajam).

Keduanya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian lengan kanan, lengan kiri, paha, dan betis.

Kapolsek Tapin Utara, Ipda Budi Santoso saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto - bakabar.com/Sandy.

"Motifnya diduga karena dendam pribadi. Antara korban dan pelaku memang saling kenal dan pernah terlibat konflik sebelumnya," beber Budi.

Sekarang mereke telah diamankan di polsek Tapin Utara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat,l dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua bilah sajam jenis parang, baju dan celana panjang yang masih berlumuran darah.

"Belum ditemukan indikasi perencanaan. Dugaan sementara kejadian berlangsung spontan saat pelaku melihat korban," pungkas Budi.