Aturan Berkendara

Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Dihukum

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan tegas soal knalpot bising (brong). Mereka bakal menindak.

Ilustrasi knalpot brong. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan tegas soal knalpot bising (brong). Mereka bakal menindak.

Ia sudah memberi arahan kepada jajaran ditlantas hingga satlantas. Mengenai penanganan penggunaan knalpot brong.

Penindakan yang dilakukan bakal terukur. Mulai dari tindakam soft power seperti imbauan atau teguran, hingga penegakkan hukum. Berupa tilang.

Baca Juga: [VIDEO] Larangan Knalpot 'Brong' untuk Kampanye di Jateng

"Kami berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan. Mulai dari rumah, untuk mengganti, tidak menggunakan knalpot brong," ujar Aan, Jumat (12/1).

Kata dia, knalpot bising sangat menggaggu masyarakat. Karena itu, Aan memastikan jajaranya sudah melakukan penanganan.

"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain. Jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri, Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," pungkasnya.