Awas! Modus Politik Uang Pemilu: Ditransfer Lewat Dompet Digital

Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) mewaspadai modus baru politik uang dengan menggunakan dompet digital atau e-wallet pada Pemilu Serentak 2024.

Ilustrasi. Bawaslu mewaspadai modus politik uang baru menggunakan dompet digital atau e-wallet pada Pemilu Serentak 2024. (Foto: iStock/solidcolours)

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) mewaspadai modus baru politik uang dengan menggunakan dompet digital atau e-wallet pada Pemilu Serentak 2024.

“Memang kami melihat sebagai hal yang perlu diwaspadai, sehingga saat ini Bawaslu sedang berupaya untuk bisa memastikan proses pengawasan ruang digital dalam konteks politik uang bisa terawasi dengan maksimal,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (29/11).

Baca Juga: Kominfo Siapkan Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Pemilu 2024

Lolly mengungkapkan peraturan yang ada saat ini belum membahas secara spesifik politik uang via e-wallet. Dia berkata hal itu bisa disempurnakan melalui surat edaran atau surat keputusan.

Bawaslu juga akan menggandeng para penyedia jasa e-wallet untuk mencegah politik uang jenis baru. Selain itu, Bawaslu juga akan memasukkan hal itu dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP).

"Tentu kami harus kerja sama dengan berbagai pihak soal ini karena kewenangan Bawaslu yang terbatas," ujarnya.

Baca Juga: Direktur LPI Sebut Pemilu 2024 Rawan Politik Identitas

Lolly memprediksi akan ada perdebatan apakah pemberian uang lewat e-wallet masuk politik uang. Namun, hal itu tak menghentikan upaya Bawaslu menghentikan politik uang dengan modus baru.

"Yang penting bagi Bawaslu bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang," tuturnya.