Kalsel

Awas Benih Impor Ilegal Masuk Kalsel, Kenali Keabsahannya

apahabar.com, BANJARBARU – Sejak Januari hingga Maret 2021, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menemukan 86…

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nurhartanto saat ditemui apahabar.com dilokasi pemusnahan benih impor ilegal, Jumat (26/3/2021) siang. Foto: apahabar.com/Nurul Mufidah.

apahabar.com, BANJARBARU – Sejak Januari hingga Maret 2021, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menemukan 86 kasus benih impor ilegal masuk Kalsel.

Tercatat 42 calon penerima atau pemesan, terdiri dari 35 jenis benih impor ilegal dengan total berat 772,5 gram.

Seperti diketahui, benih impor ilegal bertaburan di situs jual beli online.

Balai karantina pertanian kelas I Banjarmasin mengingatkan masyarakat agar teliti sebelum membeli.

Mereka menemukan banyak benih impor di Kalsel, kemudian harus dimusnahkan, sehingga tidak sampai ke tangan pembeli.

“Kepada masyarakat ketika mau pesan online harus hati-hati dan teliti supaya barang tidak merugikan negara dan barang bisa sampai ke tangan pembeli,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nurhartanto saat ditemui apahabar.com Jumat (26/3/2021).

Calon pembeli kudu wajib memastikan keabsahan benih yang ingin dibeli. Seperti memastikan benih tersebut bersertifikat dari negara asal, dan negaranya pun mendapat izin dari pemerintah.

“Pertama kita harus memastikan bahwa benih itu berasal dari negara yang memang sudah di izinkan oleh pemerintah. Kemudian dilengkapi sertifikat negara asal,” jelas Nurhartanto.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ihwal biaya karantina di lokasi pembeli. Sebab biayanya murah hanya Rp5.000.

“Kalau untuk karantina sendiri sebenarnya cukup mudah. Kalau sudah ada izin dan dilengkapi sertifikat dari negara asal, maka di karantina cukup sertifikasi Rp5.000 sudah selesai biayanya sangat murah,” papar Nurhartanto.

“Cuma kalau tidak ada izin dan sertifikat dari negara asal ya akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Nurhartanto menyayangkan apabila benih yang dipesan dari luar negeri harus dimusnahkan karena bersifat ilegal.
Oleh karenanya ia mengingatkan masyarakat untuk membeli produk impor yang legal.

“Kasus ini terungkap atas kejasama yang baik dengan balai karantina, bea cukai dan kantor pos yang selama ini sudah bersinergi bagus sekali,” ujar Nurhartanto.

“Kedepan kita mengharapkan dukungan dari lapisan masyarakat termasuk pemerintah daerah, kemudian media massa untuk bisa memberikan pesan kepada masyarakat ketika mau pesan online harus hati hati,” pungkasnya.

Keberadaan benih tanpa izin dan sertifikasi ini dilarang pemerintah.

Alasannya karena dapat mengandung hama, penyakit, bakteri, maupun virus yang bisa menyebar dan bisa merusak kelestarian sumber daya alam hayati pertanian Indonesia.