Kalsel

Awas! Bawaslu Kalsel Jurit Malam, Cegah Kampanye dan Money Politics di Masa Tenang

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin meningkatkan pengawasan memasuki masa tenang…

Rapat koordinasi evaluasi debat public ketiga dan persiapan berakhirnya jadwal kampanye. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin meningkatkan pengawasan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Bahkan, Bawaslu Kalsel seluruh jajaran sampai dengan tingkat desa melakukan patroli malam.

“Seluruh jajaran pengawas pemilihan akan melakukan jurit malam secara bergantian dalam 1×24 jam,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, Jumat (4/12) siang tadi.

Dengan jurit malam itu, ia berharap tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan Pasal 69 maupun Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bawaslu dalam rangka memastikan masa tenang benar-benar dilaksanakan semua pihak. Jadi tak ada kegiatan kampanye di masa tenang.

Terlebih kegiatan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum,” kata Aldo, begitu kerap disapa.

Khusus pelanggaran Pasal 69 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, Aldo juga mewanti-wanti pelanggaran terhadap Pasal 73 Juncto Pasal 187 A UU No 10 Tahun 2016 mengenai perbuatan money politics.

“Money politics itu merupakan larangan-larangan pada masa kampanye dan masa tenang,” bebernya.

Bagi peserta Pilkada yang melanggar Pasal 69 akan dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

“Kalau ada laporan atau temuan pengawas pemilu terkait kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka akan berpotensi dijerat dengan tindak pidana pemilihan,” pungkasnya.