Awas ASN! Baswalu Kalsel Berkomitmen Usut Pelanggaran Netralitas

Meski belum mengeluarkan rekomendasi sanksi, bukan berarti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan tinggal diam menyikapi dugaan pelanggaran netralit

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menegaskan aturan-aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu maupun pilkada. Foto: Bawaslu Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Meski belum mengeluarkan rekomendasi sanksi, bukan berarti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan tinggal diam menyikapi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat di balik pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh beberapa ASN.

Kendati berkomitmen mundur sebelum mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, ASN dimaksud berpotensi telah melanggar peraturan tentang netralitas.

Padahal menjaga netralitas merupakan salah satu kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Netralitas ASN juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB itu diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Bawaslu RI.

"Intinya ASN dilarang melakukan pendekatan atau melamar ke partai politik untuk mencalon di pilkada, termasuk menggalang dukungan," tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Rabu (22/5).

"Aturan serupa juga berlaku untuk penjabat kepala daerah, karena basis mereka adalah ASN. Artinya penjabat juga dituntut untuk menjaga netralitas," imbuhnya.

Bawaslu Kalsel sendiri belum menindaklanjuti ASN yang diduga melanggar netralitas dengan pemanggilan atau metode lain. Namun dipastikan pengumpulan bukti dan pengawasan terus dilakukan.

"Kami sudah menginstruksikan kepada Bawaslu di kabupaten dan kota agar terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri," tegas Aries.

Perihal netralitas ASN, Bawaslu Kalsel sudah mengirim surat imbauan tertanggal 19 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel, serta ditembuskan ke Sekretaris Daerah Provinsi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam surat itu ditegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Kemudian pejabat ASN dan kepala desa/lurah atau sebutan lain, juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Disorot

Dalam diskusi yang digelar Komnas HAM beberapa waktu lalu di Jakarta, isu pelanggaran netralitas ASN sudah disoroti selama sengketa hasil Pilpres 2024, khususnya penjabat kepala daerah.

"Posisi penjabat menambah dugaan proses mobilisasi perangkat daerah yang dapat digunakan dalam mendorong proses pilkada tidak adil dan timpang," beber Dimas Bagus Arya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Komnas HAM sebelumnya melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2024 di 50 kabupaten dari 14 provinsi. Mereka lantas menemukan intimidasi aparat berwenang terhadap aparat yang lebih rendah.

Kemudian koordinasi dan penyalahgunaan dukungan serta kemenangan tim yang tidak resmi, arahan dan anjuran untuk memenangkan kepala daerah di berbagai level, serta partisipasi dalam kampanye.

"Sebenarnya sudah tersedia pedoman penyelenggaraan pemilu berbasis HAM, tetapi belum digunakan. Akibatnya penyelenggaraan pemilu terjebak kepada prosedural," timpal Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.

"Good Governance di Pemilu 2024 juga dinilai semakin terkikis dengan menguatnya gejala ketidaknetralan aparat selama pemilu berlangsung," tutupnya.