Pemilu 2024

Awas! Ancaman Oligarki di Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Akademisi Universitas Djuanda Aep Saepudin Muhtar mengungkapkan penerapan pemilu sistem proporsional tertutup berpotensi akan menguatkan oligarki.

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu. (Foto: Antara)

apahabar.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Djuanda Aep Saepudin Muhtar mengungkapkan penerapan pemilu sistem proporsional tertutup berpotensi akan menguatkan oligarki. Pasalnya sistem tersebut berpotensi terjadinya penyalagunaan kekuasaan oleh elite partai politik.

Sistem tersebut, kata Saepudin, akan menyebabkan tidak maksimalnya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Hal itu juga memberikan dampak terhadap melemahnya peran partai politik. Sebab, mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif.

"Hal ini tentunya berimbas pada mesin partai yang hanya berjalan sendiri tanpa dorongan dan dukungan dari calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi di masyarakat," ujar Saepudin seperti dilansir Antara dalam seminar yang digagas Aliansi BEM Se-Bogor Barat.

Baca Juga: Lima Poin Usai Delapan Parpol Sikapi Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Saja?

Baca Juga: PKB Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup: Waktu Terlalu Mepet!

Sementara itu, Koordinator BEM Se-Bogor Barat, M. Aminullah menerangkan pihaknya menolak sistem proporsional tertutup karena dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Karena bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan serta pasal 22e tentang pemilu," kata Aminnullah.

Sistem tersebut, kata Aminullah, akan membuat kedaulatan rakyat semakin berkurang. Sebab, hal itu akan membatasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kontestasi pemilu.

"Partai adalah fasilitator bukan eksekutor, kami aliansi BEM Bogor Barat akan selalu membuka forum-forum diskusi untuk mencari solusi terbaik untuk sistem apa yang digunakan dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Parpol Usung Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat Beberkan Untung-Rugi

Baca Juga: Perludem: Politik Kekerabatan akan Menggila dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.