Nasional

Awal Mula Pemberian Gaji ke-13, Dimulai dari Era Megawati

apahabar.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS/ASN)! Tidak lama lagi mereka akan…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS/ASN)! Tidak lama lagi mereka akan mengantongi gaji ke-13. Jika tidak ada perubahan, pencairan akan dilakukan awal Juni 2021.

“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce dilansir dari detikcom, Minggu (23/5/2021).

Gaji ke-13 rutin diberikan sejak tahun 2004, tepatnya saat Presiden Megawati Soekarnoputri masih menjabat. Saat itu gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni 2004.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini mengatakan gaji ke-13 di tahun 2004 diberikan sebagai kompensasi karena tidak adanya kenaikan gaji bagi para PNS. Di tahun 2004, diperkirakan Rp 7 triliun anggaran negara dari APBN disiapkan untuk memberikan gaji ke-13 untuk PNS.

“Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2004, yang diatur dalam PP No. 17 tahun 2004 dan semangatnya adalah untuk memberikan bantuan pendidikan bagi aparatur pemerintah karena tahun 2004 tidak ada kenaikan gaji pokok,” katanya kepada detikcom.

Gaji ke-13 yang diberikan pada 2004 itu merupakan pemberian yang kedua kali setelah sebelumnya pernah diberikan pada tahun 1985 silam.

Kemudian tak lama setelah itu, terjadi pergantian kepemimpinan negara setelah Susilo Bambang Yudhyono (SBY) berhasil memenangkan Pemilu 2004 bersama wakilnya, Jusuf Kalla (JK). Di bawah SBY, kebijakan gaji ke-13 PNS tetap diteruskan.

Hal ini ditegaskan oleh JK, dia berjanji kebijakan gaji ke-13 yang baru saja dinikmati dua tahun terakhir tetap akan dipertahankan.

“PNS sangat membutuhkannya untuk menghadapi tahun ajaran baru, atau hal mendadak lainnya,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005).

Gaji ke-13 biasanya dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Hanya saja, dalam pencairannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan pemerintah. Bisa saja gaji ke-13 tidak cair apabila kondisi keuangan negara sedang buruk.

Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah gaji ke-13 sedianya diberikan untuk mendorong kinerja PNS. Secara ekonomis, gaji ke-13 juga diberikan untuk mensejahterakan para PNS sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat tidak turun.

“Mendorong kedisiplinan, profesionalitas, dan menaikkan kinerjanya PNS. Karena gajinya kan memang dulu nggak sebesar kayak di swasta. Pemerintah juga mau naikkan kesejahteraan mereka, jaga daya beli mereka juga,” ujar Trubus kepada detikcom.

Selama ini gaji ke-13 juga identik dengan bantuan pemerintah bagi PNS untuk membayar biaya pendidikan anaknya. Namun, menurut Trubus, itu hanya kebetulan saja.

“Nggak lah itu nggak ada hubungannya. Memang bulannya aja, kan berhubungan dengan bulan anggaran aja. Bukan karena anaknya PNS anaknya mau sekolah mau kuliah, kebetulan aja,” kata Trubus.