Aturan Kampanye Pemilu 2024 di Media Massa dan Medsos: Wajib Daftarkan Akun

Rapat umum atau kampanye akbar serta kampanye di media massa dan media sosial (medsos) Pemilu 2024 dimulai hari ini, 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Rakor pengawasan kampanye rapat umum dan media masa Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Banjar. foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Rapat umum atau kampanye akbar serta kampanye di media massa dan media sosial (medsos) Pemilu 2024 dimulai sejak  21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Banjar, Hairul Falah, mengatakan metode kampanye di media massa dan medsos ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

Khusus kampanye di medsos, peserta Pemilu 2024 dapat menggunakan maksimal 20 akun. Pelaksana kampanye wajib melaporkan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.

Selain ke KPU, juga wajib menyampaikan salinan pendaftaran akun medsos kepada Bawaslu, kepolisian, serta dinas kominfo setempat.

"Jadi tidak bisa sembarangan berkampanye di medsos," ujar Hairul Falah, saat jadi narasumber dalam rakor pengawasan kampanye oleh Bawaslu Banjar, belum lama tadi.

"Jika berkampanye di medsos yang tidak terdaftar, itu kampanye ilegal namanya, dan bisa jadi temuan bawaslu untuk diteruskan ke tim siber kepolisian, kominfo, atau tim gugus tugas yang dibentuk Bawaslu RI untuk menindaklanjutinya. Risiko paling berat pemblokiran medsos," sambungnya.

Untuk bahan kampanye di medsos, dapat berupa gambar, tulisan, maupun video satu kali tiap harinya tiap akun medsos. Khusus video, durasi maksimal 30 detik.

Kemudian aturan kampanye di televisi, lanjut Hairul Falah, maksimal 10 spot berdurasi paling lama 30 detik setiap harinya.

Adapun durasi kampanye di radio lebih panjang. "Maksimal 10 spot berdurasi paling lama 60 detik di stasiun radio setiap harinya," tutur mantan Komisioner Bawaslu Banjar ini.

Selanjutnya pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, maksimal 810 milimeter kolom atau 1 halaman setiap harinya.

"Untuk pemasangan di media daring, maksimal satu banner setiap harinya," ungkap Hairul.

Ia mengatakan, materi kampanye dilarang ada unsur seperti SARA, adu domba, fitnah, berita bohong, ujaran kebencian serta harus lolos sensor pada iklan di televisi. Intinya harus berpedoman pada kode etik periklanan.

Ia bilang, media massa dan medsos harus memberi ruang yang sama pada tiap peserta pemilu untuk beriklan kampanye.

"Tidak boleh ada pemblokiran terhadap peserta pemilu lainnya, artinya harus diberi kesempatan yang sama," pungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha menekankan, agar peserta pemilu mematuhi aturan dan larangan tahapan kampanye ini, agar pemilu berjalan dengan lancar, aman, dan damai.

“Kami tidak ingin ada terjadi pelanggaran, makanya rakor diadakan dengan melibatkan seluruh parpol di Kabupaten Banjar agar mereka tahu apa saja aturannya. Ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran,” tandas Hafizh.