Nelayan Kepiting Kalsel

Nelayan Kepiting Kalsel Terancam Gulung Tikar Karena Ini

Aturan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 16 tahun 2022 dinilai mengancam nelayan kepiting Kalsel.

Nelayan kepiting Kalsel terancam aturan baru pemerintah.

apahabar.com, BANJARMASIN - Aturan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 16 tahun 2022 dinilai mengancam nelayan kepiting Kalsel.

Pasalnya menurut koordinator pengusaha kepiting Kalsel, Lukman Hidayatullah, aturan baru pemerintah itu dianggap menutup keran impor kepiting Kalsel. 

"Sebelum ada aturan itu kita bisa kirim 10-50 ton. Nah setelah terbitnya aturan itu, kita hanya bisa mengirim 1-10 ton. Karena ukuran kepitingnya banyak di bawah 12 centimeter," kata Lukman ditemui usai pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel, awal pekan tadi.

Menurutnya batasan ukuran kerapas kepiting di atas 12 cm per ekor pada Pasal 8 ayat 1 tersebut menyebabkan hanya sekitar 20-30 persen dari tangkapan nelayan, petambak maupun pengumpul kepiting Kalsel yang bisa di ekspor.

"Kepiting bakau ini ukurannya kecil, jadi sulit untuk mencapai ukuran kerapas 12 cm/ekor, yang beratnya sekitar 450 gram,” jelasnya.

Baca: Wilayah Tangkapnya Dimasuki Nelayan Lain, Kelompok Nelayan Pantai Mengadu ke Petugas

Sedangkan sebelum aturan baru pemerintah, kepiting yang dapat diekspor minimal seberat 160 gram perekor.

Lukman mengungkapkan, kondisi ini jelas menyebabkan nelayan, petambak maupun pengumpul kesulitan untuk mendapatkan kepiting ukuran besar, bahkan kemungkinan mereka memilih berhenti.

“Kalau tidak ada tangkapan kepiting, apa yang bisa di ekspor keluar negeri,” tegas Lukman.

Hal ini juga berdampak pada penurunan ekonomi nelayan, yang hingga kini belum pulih akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

“Kondisi nelayan saat ini cukup sulit, jangan lagi ditambah aturan yang justru menyebabkan mereka tidak bisa menjual hasil tangkapannya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono mengakui, Permen KKP Nomor 16 tahun 2022 ini cukup menyulitkan nelayan penangkap kepiting, termasuk petambak, pengumpul dan eksportir.

“Kalau aturan dulu memang menyebutkan ukuran kerapas 12 cm/ekor atau 150 gram, sehingga mereka tetap bisa menjual hasil tangkapan kepiting,” jelas Rusdi Hartono.

Baca: Nelayan di Tanbu Keluhkan Sulitnya Dapat Solar

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, keluhan nelayan, petambak, pengumpul hingga eksportir kepiting ini akan dikonsultasiken ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita jadwalkan konsultasi pada 7 Oktober mendatang, agar bisa memberikan solusi bagi nelayan penangkap kepiting di Kalsel,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Diakuinya, tidak hanya masalah ukuran kerapas kepiting yang bisa di kirim keluar negeri, namun juga kearifan lokal dan alat tangkap ikan lain, seperti cantrang yang meresahkan nelayan kepiting Kalsel.

“Karena sudah dua kali kejadian kapal nelayan yang dibakar, karena menggunakan alat tangkap cangkrang, yang merusak kelestarian laut,” tandas Imam Suprastowo.