Atasi Polemik Bullying Calon Dokter Spesialis, Ini Siasat Kemenkes

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut pasal anti-perundungan atau anti-bullying di RUU Kesehatan menjadi salah satu cara untuk menghentikan perundungan y

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut pasal anti-perundungan atau anti-bullying di RUU Kesehatan menjadi salah satu cara untuk menghentikan perundungan yang banyak terjadi di kalangan dokter saat mengambil program dokter spesialis (PPDS).

Kemenkes mengaku mendapat banyak laporan tentang perundungan di kalangan calon dokter spesialis. Hanya saja tidak banyak di antara mereka yang berani melaporkan kasus tersebut.

"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dikutip dari laman Sehat Negeriku, Senin (1/5).

dr. Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas disaat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

"Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena "rekomendasi". Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis," kata dr. Syahril.

Baca Juga: Tak Tahan Bully, Dokter Residen Curhat ke Menkes hingga Resign

Adapun pasal yang diusulkan terkait anti-perundungan tersebut tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi: "Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan."

Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: "tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan."